Bangunan Cagar Budaya Rumah Cimanggis


BANGUNAN CAGAR BUDAYA – RUMAH CIMANGGIS DEPOK

A.    PENDAHULUAN

Bangunan kuno Rumah Cimanggis berada di kompleks pemancar Radio Republik Indonesia Sukmajaya, Cimanggis, Jalan Raya Bogor KM 34, Depok, Jawa Barat. Rumah Cimanggis diyakini mulai dibangun pada rentang tahun 1771 dan 1775. Rumah Cimanggis awalnya milik Albertus Van der Parra. Ia meminta kerabatnya, David J Smith, membangunkan rumah di Jalan Raya Bogor KM 34. 


Albertus Van der Parra merupakan seorang Gubernur Jenderal VOC, ia membangun rumah tersebut untuk dihadiahkan kepada Andriana Johanna Bake. Johanna adalah istri kedua dari van Der Parra yang juga merupakan pemilik dari Pasar Cimanggis. Pasar itu tak hanya menjual bahan pangan, tetapi juga kerap dijadikan pos isitrahat bagi musafir. Pasar Cimanggis kini bernama Pasar Pal, lokasinya sekitar satu kilometer dari Rumah Cimanggis. Pasar Cimanggis yang dimiliki oleh Johanna, pada zaman Belanda dulu dijadikan sebagai tempat peristirahatan bagi mereka yang tengah dalam perjalanan dari Batavia (Jakarta) menuju Bogor.

Albertus Van de Parra bersama sang istri, Andriana Johanna Bake, menjadikan rumah cimanggis sebagai persinggahan. Van de Parra, membangun rumah itu bukan tanpa alasan. Saat itu, Batavia tengah diserang wabah malaria. Akibatnya, seluruh Gubernur VOC, termasuk Van de Parra, mencoba mencari tempat tinggal sementara. Pilihan Van de Parra jatuh kepada Rumah Cimanggis karena kawasan itu udaranya masih segar. Rumah persinggahan itu jamak di kalangan pejabat Belanda saat wabah malaria melanda. Setelah wabah itu berakhir, Van de Parra bersama istrinya kembali ke istana megahnya yang berada di Batavia. Sekarang, rumah itu dikenal dengan Rumah Sakit Gatot Subroto. Sementara itu, rumah cimanggis hanya dijadikan tempat persinggahan sementara untuk beristirahat setelah mengecek Pasar Cimanggis. Mereka hanya datang seminggu tiga kali ke rumah itu.
Pada 1778, Adriana Johanna Bake meninggal dunia. Rumah Cimanggis lalu diwariskan kepada sang arsitek. Namun, kemudian disita karena David J Smith bangkrut. Setelah bangkrutnya David J Smith sudah banyak beralih tangan. Pada tahun 1935 pemiliknya bukan lagi David J Smith, melainkan Samuel De Mayyer. Pada tahun 1946-1947, rumah tersebut digunakan sebagai markas Belanda terutama saat agresi militer pertama. Pascakemerdekaan, di era orde baru, Presiden Soeharto meresmikan tiga pemancar RRI di area tersebut tahun 1964. Bangunan Rumah Cimanggis menjadi bagian kompleks pemancar RRI itu. Lalu, pada tahun 1978 bangunan tersebut dijadikan semacam rumah dinas untuk karyawan RRI. Rumah disekat menjadi beberapa bagian untuk ditempati 13 kepala keluarga sebagai rumah dinas.  Tahun 2002-2003 mulai dikosongkan lagi, itulah akhirnya mulai tidak terpelihara. Selanjutnya, tidak ada lagi yang mengetahui riwayat kepemilikannya. 


Setelah tidak ditempati oleh karyawan RRI, bangunan rumah Cimanggis menjadi tak terawat lagi. Namun, sampai tahun 2009 bangunan tersebut masih dalam keadaan utuh, dan atapnya pun belum runtuh. Cuma kondisinya sudah tidak terawat lagi, itu karena kelapukan kayu pada bangunan. Baru pada tahun 2011-2012 beberapa bagian dari bangunan rumah Cimanggis mulai roboh.

B.     TELAAN PUSTAKA
Meski punya nilai sejarah yang tinggi, namun rumah cimanggis belum berstatus sebagai cagar budaya di Depok. Padahal, jika dilihat dari usianya, bangunan tersebut sudah layak disebut bangunan cagar budaya. Dalam pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dijelaskan benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya apabila memenuhi kriteria berusia 50 tahun atau lebih. Pada tahun 2011, Rumah Cimanggis telah didaftarkan sebagai bangunan cagar budaya ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten, dengan nomor 009.02.24.04.11. Namun hal tersebut tidak langsung mendapatkan persetujuan, pasalnya Pemerintah Kota Depok belum memiliki tim cagar budaya daerah. Pembentukan tim cagar budaya daerah tersebut juga diatur dalam pasal 31 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hal tersebut menjadi salah satu kendala mengapa rumah Cimanggis masih belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Padahal, jika belum memiliki tim cagar budaya daerah untuk melakukan observasi dan pendataan terhadap rumah Cimanggis, Pemkot Depok bisa meminta bantuan kepada tim cagar budaya tingkat provinsi. Nantinya, hasil dari observasi dan pendataan tim cagar budaya tingkat provinsi tersebut bisa diberikan kepada Pemkot Depok sebagai bahan rujukan untuk menilai apakah bangunan tersebut layak ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya atau tidak. Padahal berbagai cerita sejarah di balik rumah Cimanggis diperoleh dari berbagai sumber literatur, di antaranya buku tentang tempat bersejarah di Jakarta karya Adolf Heuken dan buku karya Van der Wal. Adolf Heuken menyebut Rumah Cimanggis sebagai contoh arsitektur terbaik di ommelanden Batavia abad ke-18


Kamis, 27 September 2018, Penetapan Rumah Cimanggis sebagai bangunan dilindungi disampaikan oleh Walikota Depok Muhammad Idris. Bangunan peninggalan zaman kolonial di Depok itu ditetapkan sebagai cagar budaya, ketua Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat Lutfi Yondri menuturkan ada 12 poin rekomendasi hasil kajian kepada Pemerintah Kota Depok. Di antara 12 poin itu ada soal nilai penting yang dimiliki bangunan bekas peninggalan Gubernur Jenderal Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) Petrus Albertus van der Parra tersebut. Baik dari sisi arkeologis, sejarah, arsitektur serta nilai-nilai lainnya. Hal lain yang menjadi rekomendasi adalah urgensi tentang penetapan status Rumah Cimanggis sebagai Bangunan Cagar Budaya oleh Pemerintah Kota Depok. Pada Februari 2018, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat mengatakan Rumah Cimanggis, yang terletak di Komplek RRI, Depok,  sebagai rumah modern pertama di Kota Depok. Rumah ini memiliki banyak keunikan selain rumah modern pertama, ini juga sebagai representasi kalau Depok itu merupakan kota yang unik, hal ini disampaikan oleh anggota Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat, Reiza D. Dienaputra. Sehingga Rumah Cimanggis layak untuk dijadikan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB). Dalam menentukan BCB, selain usia harus lebih dari 50 tahun, juga harus memiliki makna penting, Rumah Cimanggis memiliki itu semua karena dapat merepresentasikan perkembangan Kota Depok.
Tak lama setelah pengesahan rumah cimanggis sebagai bangunan cagar budaya depok, Rumah Cimanggis kembali mencuat setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla enggan menyebut rumah tersebut sebagai situs budaya. Lantaran rumah cimanggis merupakan rumah istri kedua dari penjajah yang korupsi. Hal itu pun langsung ditanggapi peneliti kebudayaan Betawi, Gusman Nawi. Gusman menuturkan Adrianna Johanna Bake, istri kedua Van Der Parra, dinikahi tahun 1743. Itu berarti setelah Van Der Parra dua tahun ditinggal mati istrinya yang pertama, Elizabeth Petronella Van De Aerden, dan itu pun sewaktu masih di Colombo. Artinya status Adriana Johanna Bake bukan istri dimadu yang kesannya negatif (pengganggu rumah tangga orang) kata Gusman yang juga penulis buku Main Pukulan Khas Betawi.
Terkait tudingan Van Der Parra sebagai gubernur jenderal yang korupsi, dikatakan Gusman, hal itu baru dugaan. Sebab, beberapa lawan politik sang gubernur yang melayangkan surat gugatan ditolak Dewan 17 karena tidak ada bukti. Ia pun mengungkapkan sisi positif sejarah lain dari kehidupan Van Der Parra tidak diutarakan. Misal, keluarga Gubernur Jenderal Van Der Parra dan Adriana Johanna Bake di zamannya menjadi tolok ukur keharmonisan rumah tangga keluarga Belanda di Batavia. Adriana Johanna Bake merupakan wanita pertama Belanda yang lahir di luar Belanda yang sukses menjadi first lady. Selain itu, lahan Rumah Cimanggis merupakan lahan stasiun pemancar RRI (zendercomplex) terluas di zamannya (58 ha) setelah dipindahkan dari Ragunan di tahun 1957. Sekaligus menjadi titik cek point jalur Postweg (Jalan Raya Pos) trans Jawa yang menghubungkan Jakarta-Bogor. Juga salah satu sentra awal pertumbuhan sebuah kota sebelah timur Jakarta melalui pasar Cimanggis yang dibangun. Adapun nilai arsitektur bergaya campuran (Barat-Timur) bangunan Rumah Cimanggis dapat jadi pengetahuan generasi muda, baik itu pelajar dan mahasiswa.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konservasi Arsitektur Bangunan Cagar Budaya Rumah Cimanggis